Eps. 098 IG Jali – Rahmatul Ummah – Perbedaan Mazhab tentang Imam Ditinggal Pergi oleh Makmum Shalat Jumuah – Hal 59b-60a
No se pudo agregar al carrito
Add to Cart failed.
Error al Agregar a Lista de Deseos.
Error al eliminar de la lista de deseos.
Error al añadir a tu biblioteca
Error al seguir el podcast
Error al dejar de seguir el podcast
-
Narrado por:
-
De:
Apa hukumnya jika imam shalat Jumat mulai khutbah, lalu semua makmum pergi? Apakah khutbahnya batal, atau tetap sah? Ini kasus ekstrem, tapi penting untuk memahami esensi jamaah. Madzhab berbeda: ada yang membatalkan, ada yang memandang cukup dengan niat. Perbedaan ini mengajarkan bahwa kehadiran jamaah adalah ruh dari shalat Jumat. Tanpa jamaah, Jumat bisa kehilangan maknanya.
Sinebarsae: https://shorturl.at/K5woz Yongaji Yongopi: https://shorturl.at/QFUye
Ngopi: https://saweria.co/igjali
Kitab Yang Dibaca: Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Syafi’i, Rahmat al-Ummah (Surabaya: Al-Hidayah, Tanpa Tahun), klik https://shorturl.at/S0woI
#RahmatulUmmah #FikihEmpatMazhab #PerbedaanMazhab #FiqhTaharah #Bersuci #AirApi #WadahEmasPerak #FiqhIbadah #Salat #Tayamum #MengusapKhuf #FiqhWanita #Haid #Istihadloh #SuciBelumMandi #FiqhUsul #SyaratSalat #BerdiriSalat #LetakTanganSalat